Kemenag Buka Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Honorer K2, Simak Syaratnya Disini
Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2022--Kemenag
"Pelamar harus warga negara Indonesia.
Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension, pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.
Selain itu, pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum teta, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan rasa hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).
BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023
"Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Namun, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi.
Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.
BACA JUGA:Begini Caranya Dapat Saldo Dana Gratis Khusus Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan
Seleksi akan berlangsung dua tahap, yaitu administrasi dan kompetensi.
Khusus kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos secara administrasi.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.
Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com