DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2022 lalu-Foto: Humas Setkab/Rahmat-menpan.go.id
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000per bulan atau upah di bawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BACA JUGA:BSU Belum Juga Cair, Lapor di bantuan.kemnaker.go.id
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Jika sudah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Menilik Pesona Wisata Alam Bukit Grenden, Tawarkan Spot Foto yang Menarik dan Instagramable
Seperti diketahui, BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Tunggu apa lagi DANA segera cair, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.
Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu perbarui data kepada perusahaan di tempat Anda bekerja.
Jika data sudah valid, saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui kantor pos di tempat Anda bekerja.
BACA JUGA: Diprediksi Kaya Raya, 3 Shio Ini Bakal Banjir Cuan di Awal Sampai Akhir Tahun 2023
Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.
Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: