Honda

DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

DANA Segera Cair Rp600.000, BSU BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Secara Nasional

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 16 September 2022 lalu-Foto: Humas Setkab/Rahmat-menpan.go.id

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000per bulan atau upah di bawah upah minimum.

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BACA JUGA:BSU Belum Juga Cair, Lapor di bantuan.kemnaker.go.id

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Jika sudah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, masih bisa melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memperpanjang batas waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari semula 20 Desember 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Menilik Pesona Wisata Alam Bukit Grenden, Tawarkan Spot Foto yang Menarik dan Instagramable

Seperti diketahui, BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Tunggu apa lagi DANA segera cair, segera datang ke kantor pos terdekat untuk melakukan pengecekan status penerima BSU tahun 2022.

Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu perbarui data kepada perusahaan di tempat Anda bekerja.

Jika data sudah valid, saldo dana gratis sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui kantor pos di tempat Anda bekerja.

BACA JUGA: Diprediksi Kaya Raya, 3 Shio Ini Bakal Banjir Cuan di Awal Sampai Akhir Tahun 2023

Melansir dari akun twitter @BPJSTKinfo, proses validasi penerima BSU disesuaikan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap data Calon Penerima BSU.

Perihal pembaharuan data atau koreksi data, disarankan untuk pembaruan data melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan Kartu Peserta, e-KTP, KK dan Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Namun jika ingin mengecek status penerima BSU, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan, yakni:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

BACA JUGA:Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Alami Kendala, Silahkan Akses Ini Biar Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta

2 Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3 Masuk
Login ke dalam akun Anda.

4 Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

BACA JUGA:Cek Yuk! 6 Bansos Ini Akan Cair Tahun 2023 Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

5 Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi, yakni:

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengant ahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wialayah Aceh).

Namun, jika nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan namun BSU sampai saat ini belum cair bisa dilakukan pengecekan secara mandiri melalui Website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk pembaharuan data atau koreksi data bisa melalui HRD (jika masih bekerja) atau ke kantor cabang terdaftar dengan melampirkan:

1. Kartu Peserta.
2. e-KTP.

3. KK.
4. Surat keterangan koreksi data dari perusahaan.

Jika kalian sudah tercatat sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan di kantor Pos terdekat dengan membawa dengan membawa KTP asli bukan fotokopian ya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: