Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya
Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. --
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengungkapkan, pihaknya tengah membuat proyeksi mengenai kondisi ASN 5-10 tahun ke depan.
BACA JUGA:Lahir di Tanggal Ini, Kamu Akan Sukses dan Beruntung di Tahun 2023, Cek Tanggal Lahir Kamu!
"Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya terkait data tadi. Berapa yang pension, berapa yang berhenti. Berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Lantas, setelah data proyeksi itu selesai, Azwar mengungkapkan, pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi ASN.
Pilihan pertama, apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai.
Kedua, langsung memutuskan untuk pensiun dini.
"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarir di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa. Kita juga sedang menghitung berapa biaya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," paparnya.
Azwar mengakui, fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Dia menambahkan, jumlah ASN saat ini terlalu besar di sejumlah tempat.
"Kemarin kita lihat ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) cuma 35. Tapi ada kota yang hanya 500 ribu, SKPD-nya 46," tegasnya.
Saat ini, menurutnya, pemerintah sudah mulai melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, seperti eselon 3 dan eselon 4.
"Eselon 3 dan eselon 4 dipangkas, supaya lebih agile, lebih lincah di bawah. Karena kalau semua mengisi kotak-kotak, akan kurang terus orang. Padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," ujarnya.
Dasar hukum pensiun dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN.
Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.
Dalam hal penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: