Citraland
Honda

Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. --

JAKARTA, PALPRES.COM – Draf Revisi UU ASN soal aturan PNS pensiun dini massal cukup membuat heboh kalangan PNS di Indonesia. 

PNS bertanya-tanya apakah aturan baru ini bakal menguntungkan atau malah merugikan mereka. 

Pertanyaan yang mengemuka, kategori apa yang berhak mengajukan pensiun dini massal, seperti umur dan masa kerja. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan pendataan jumlah aparatur sipil negara (ASN) terkini.

BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

BACA JUGA:Simak, 4 Bidang Ilmu Ini Prioritas Rekrutmen Calon ASN 2023

Selain itu, Kementerian tersebut juga menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Perlu diketahui bahwa RUU ASN menyatakan Pensiun Dini Massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun kepada ASN, yang sudah bekerja kepada Pemerintah.  

Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.

Menurut pengertiannya, pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua, yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.  

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).

Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).  

“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun. Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017, dikutip radarkaur.co.id, Senin 26 Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: