Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya
Pemerintah sedang menyusun aturan pensiun dini massal PNS. --
Mengutip cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.
Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com, bagi pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan syarat pensiun dini sebagai berikut:
1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: