Citraland
Honda

Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Pemerintah saat memberikan wacana pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema baru dana pensiun PNS ini buat kaya mendadak, nilainya fantastis.--

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

3. Namun demikian, penerapan PAYGO mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Full funding

Full funding adalah metode pembiayaan pensiun dimana besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIS BPJS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan metode full funding sebagai berikut.

1. Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul.

Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan bahwa dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.

2. Full funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.

BACA JUGA:Nah Loh! Pemprov Jambi Bangun Tugu di Wilayah Sumsel

Sementara Penerima Pensiun adalah:

Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: