Honda

4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Ilustrasi PNS-Radar Mukomuko-

JAKARTA,PALPRES.COM- Di tengah rencanan pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima kenyataan bisa dipecat massal

Hal ini setelah DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam RUU ASN ini dijabarkan 4 penyebab PNS gampang dipecat massal. 

ASN RUU perubahan sebenarnya sudah dibahas sejak 2021, namun pembahasannya dan penetapannya akan menarik karena terjadi di tengah-tengah kemelut pegawai honorer serta skema pensium PNS.

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Dikutip dari youtube Berita Indonesia, dari draft RUU ASN yang diperoleh tercantum perihal pemberhentian PNS.

Pasal 87 ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun Dini.

Lalu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 

Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

BACA JUGA:Masa Kerja jadi Salah Satu Syarat Honorer yang Akan Diangkat Langsung jadi PNS Ditahun 2023

Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. 

Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden. 

Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: