Citraland
Honda

Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Hore! Skema Baru Dana Pensiun PNS Buat Kaya Mendadak, Nilainya Fantastis

Pemerintah saat memberikan wacana pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema baru dana pensiun PNS ini buat kaya mendadak, nilainya fantastis.--

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.

BACA JUGA: Simak! Pemilik KK dan KTP yang Berciri Ini akan Dihapus Bansosnya pada 2023

Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Hak-hak Penerima Pensiun:

Pensiun Sendiri
Pensiun Janda/Duda

BACA JUGA: Waspada! Hujan Ekstrem dan Badai Dahsyat akan Hantam Jakarta hingga Banten pada 28 Desember 2022

Pensiun Yatim Piatu
Pensiun Orang Tua

Pensiun Terusan
Uang Duka Wafat (UDW)

Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

Kewajiban Peserta:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: