Honda

CATAT! Ini Hukuman Jika Ambil Ikan di Lubuk Larangan

CATAT! Ini Hukuman Jika Ambil Ikan di Lubuk Larangan

PAKAN IKAN : Warga Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan sedang memberikan pakan ikan di lubuk larangan Ayek Pangi, Selasa 27 Desember 2022.-Bernat Albar-Palpres.com

BACA JUGA:Spesial Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Langsung Cair

Terpisah, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilaksanakan oleh setiap kades dan perangkatnya, terlebih lagi, terkait perlindungan ekosistem sungai.

"Ini sangat bagus sekali, banyak desa yang berdampingan dengan aliran sungai, membuat lubuk larangan serta Perdes dimana didalamnya adanya sanksi sosial dan hukumnya," urainya.

Dirinya berharap, dengan begitu, tidak sembarangan orang atau warga, menangkap, memancing ikan dengan seenaknya.

"Saya selaku camat terus memberikan dukungan positif, dengan demikian, keseimbangan ekosistem dan lingkungan akan terjaga, ikan-ikan dapat tumbuh serta berkembang biak baik," harap Hermansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com