Honda

Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas

Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas

Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran PK Bapas--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALPRES.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kemenkumham Sumsel, ikut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024". Bertempat di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, kegiatan dibuka pada hari Senin (6/5/2024). 

Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yakni Senin (6/5/2024) sampai dengan Rabu (8/5/2024). 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut. Tak sendirian, PK Pertama Henry Manumpak juga didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.

Dalam kesempatan yang diselenggArakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DPPPA) Kabupaten Muaraenim tersebut, Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan Kecamatan dan perwakilan Desa.

BACA JUGA:OKU Selatan Memimpin! Inilah 5 Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumatera Selatan, Tempatmu Termasuk?

BACA JUGA:Yuk Intip Daerah Penghasil Teh Terbesar di Indonesia, Ada dari Pulau Sumatera Hingga Jawa, Pagar Alam Ada Ga?

Ia menjelaskan Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat Kemenkumham Sumsel Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.

Saran dan pertimbangan dari BAPAS selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu. 

“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan  kasus anak yang berurusan dengan hukum, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pos-Ajudikasi”, ungkapnya.

BACA JUGA:3 Daerah Penghasil Buah Nanas Terbesar di Sumsel, Juaranya Bukan Prabumulih Tapi...

BACA JUGA:5 Toko Komputer Terlengkap di Kota Palembang, Catat Alamatnya Sekarang

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi.

Menurut Ilham, sejak UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pada tahun 2012 diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.

Masyarakat selama ini hanya mengenal polisi, jaksa, dan hakim pada proses peradilan pidana anak. Dengan berlakunya UU SPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut berperan dalam proses penegakan hukum melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). 

PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

BACA JUGA:Inilah 9 Sungai di Sumsel, Nomor 7 Terpanjang di Pulau Sumatera Mencapai 720 Km, Bisa Tebak?

BACA JUGA:Inilah 6 Kabupaten Termiskin di Sumatera Selatan, Angka Kemiskinan Mencapai 18,45 Persen, Bisa Tebak?

“Saat Anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan (Pasal 27 ayat 1 UU SPPA)”, kata Ilham.

Untuk itu, PK Bapas yang bertugas mendampingi ABH berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak Anak saat proses hukum dapat terjaga, yaitu memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan. 

Hal tersebut merupakan upaya PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak anak atas partisipasi, jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: