Honda

Sakit Hati Pacar Diganggu, Warga Talang Kelapa Tusuk Korban Pakai Pisau Lipat

Sakit Hati Pacar Diganggu, Warga Talang Kelapa Tusuk Korban Pakai Pisau Lipat

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian SIK MH menunjukkan alat bukti yang digunakan pelaku Evan dalam menghabisi korban Movansyah.-Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA:CATAT! Batas Pemutakhiran Data PKH Tahap 4 Hingga 31 Desember 2022 jadi Syarat Penerima Bansos PKH Tahun 2023

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat, satu helai celana jeans warna biru,” aku dia.

Atas ulahnya lanjut Kompol Dwi mengatakan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com