Honda

Walikota Geram Kontraktor Luar Kota Prabumulih Kerjakan Proyek Tak Selesai, Masuk Daftar Blacklist

Walikota Geram Kontraktor Luar Kota Prabumulih Kerjakan Proyek Tak Selesai, Masuk Daftar Blacklist

Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM sangat geram karena banyak kontraktor dari luar Prabumulih yang tidak menyelesaikan pengerjaan proyek.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Sejumlah proyek tender seperti drainase dan jalan yang berada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang dikerjakan kontraktor yang berasal dari luar kota Prabumulih ternyata banyak yang tidak selesai bahkan lewat waktu pengerjaan. 

Akibatnya, proyek tersebut dianggap gagal karena progresnya hanya beberapa persen saja dikerjakan. 

Mengetahui banyak proyek yang tak selesai, Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM pun sangat geram

Bahkan Ridho menegaskan kepada kontraktor asal luar Prabumulih jika tidak punya modal jangan ikut tender, karena merugikan masyarakat kota Prabumulih.

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Perbolehkan Pedagang Berjualan di Fly Over Patih Galung, Tapi Ada Syaratnya

"Ya saya sudah terima laporannya. Sekarang ini tender proyek sudah makin transparan, tapi masih ada saja kontraktor yang tidak profesional. Bagaimana mau selesaikan proyek, kalau pihak ketiganya tidak punya modal besar dan hanya aji mumpung ikut proyek fisik. Hingga akhirnya menang proyek dan kerjaan pun tidak kelar dan informasinya dikerjakan asal jadi saja," tegas Ridho Rabu 28 Desember 2022 kepada awak media.

Ridho menambahkan, pihaknya juga telah meminta Inspektorat untuk mengecek langsung dan melaporkan apa saja temuan dan kendala-kendala yang ada di lapangan. 

Selain itu, sesuai rekomendasi dari BPK RI, kontraktor tidak menyelesaikan proyek fisiknya diputuskan kontraknya. 

“Perusahaannya akan kita blacklist karena dianggap tidak mampu mengerjakan proyek diberikan. Jika kontraktornya masih ikut tender untuk mengambil proyek di tahun 2023 tapi menggunakan perusahaan lain, kita minta dinas PU dan LPSE serta Inspektorat untuk berikan warning dan sanksi tegas. Jika perlu kontraktor nakal itu tidak boleh ikut tender, meskipun tender itu bebas," tegasnya.

BACA JUGA:Modal Tahun Baru! Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Langsung Cair

Masih kata Walikota, karena tidak selesai proyek fisiknya dibayarkan sesuai persentasi pengerjaan yang telah diselesaikan. 

Selain itu juga, pihaknya bingung untuk melakukan evaluasinya. Karena, jika menunjuk pihak ketiga bermodal besar nantinya dikira KKN saja. 

“Lihat saja proyek pusat di UPT BLK tengah dikerjakan proyeknya sudah beberapa kali ganti pihak ketiga,” terangnya.

Senada Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH mengungkapkan pihaknya akan mengecek ulang proyek tersebut dan berapa yang terselesaikan itulah yang akan dibayar. 

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

“Perusahaan itu kita blacklist. Tapi itu lah kendalanya kalau perusahaan kita blacklist, kontraktor itu buka perusahaan baru. Kita juga telah dapat laporan kalau proyek yang tak selesai itu dikerjakan oleh kontraktor dari luar kota Prabumulih. Maunya kita, kontraktornya juga kita blacklist jangan hanya perusahaannya, tapi aturannya tidak ada. Tapi kita akan cari solusi kalau kontraktor nakal itu tidak usah ikut lagi. Sebab, Prabumulih ini sudah bagus tapi oleh orang luar dibuat tidak bagus. Nanti kita akan cari solusinya bagaimana," tandasnya.

Sementara itu, pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang dimenangkan oleh CV Rani Karya Lestari yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu No 2125 RT 48 RW 10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, terhitung 24 Desember 2022 masih terlihat bekerja diduga kuat di luar masa kontrak. 

Begitu pula dengan Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul senilai Rp470.693. 508.06 yang dimenangkan oleh CV Baki Palapa yang beralamat di Dusun II RT 10 RW 04 Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Penting, Ini Dia 5 Fakta Unik Kota Prabumulih yang Wajib Diketahui

Ke-2 pekerjaan fisik tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 26 Agustus-9 September 2022 dengan masa waktu kerja 90 hari, dengan demikian batas waktu pengerjaan paling lambat jatuh pada 9 Desember 2022, kedua perusahaan pemenang tender tersebut terancam putus kontrak. 

Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai berupa pemasangan conblok baru terealisasi sepanjang kurang lebih 100 m dengan lebar 2 meter tanpa coor kunci di sepanjang pinggiran conblok. 

Sedangkan pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul terlihat sebagian dinding drainase telah selesai dipasang, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT menjelaskan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dipastikan tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi. 

BACA JUGA:Yuk, Disimak! Ini Dia lirik Lagu Khas Kota Prabumulih

Sementara beberapa proyek drainase memang fisik pekerjaannya tidak mencapai 100 persen. Oleh karena itu kita bayar sesuai pekerjaannya saja. 

“Kita juga sangat kecewa hal tersebut terjadi karena ulah kontraktornya yang kurang profesional,” katanya.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai menggunakan material conblok dengan jenis, ukuran dan bentuk tertentu tetapi saat tim turun ke lapangan ternyata pihak CV Rani Karya Lestari menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com