Citraland
Honda

Walikota Geram Kontraktor Luar Kota Prabumulih Kerjakan Proyek Tak Selesai, Masuk Daftar Blacklist

Walikota Geram Kontraktor Luar Kota Prabumulih Kerjakan Proyek Tak Selesai, Masuk Daftar Blacklist

Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM sangat geram karena banyak kontraktor dari luar Prabumulih yang tidak menyelesaikan pengerjaan proyek.-Andri Yanto-Palpres.com

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

“Perusahaan itu kita blacklist. Tapi itu lah kendalanya kalau perusahaan kita blacklist, kontraktor itu buka perusahaan baru. Kita juga telah dapat laporan kalau proyek yang tak selesai itu dikerjakan oleh kontraktor dari luar kota Prabumulih. Maunya kita, kontraktornya juga kita blacklist jangan hanya perusahaannya, tapi aturannya tidak ada. Tapi kita akan cari solusi kalau kontraktor nakal itu tidak usah ikut lagi. Sebab, Prabumulih ini sudah bagus tapi oleh orang luar dibuat tidak bagus. Nanti kita akan cari solusinya bagaimana," tandasnya.

Sementara itu, pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang dimenangkan oleh CV Rani Karya Lestari yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu No 2125 RT 48 RW 10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, terhitung 24 Desember 2022 masih terlihat bekerja diduga kuat di luar masa kontrak. 

Begitu pula dengan Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul senilai Rp470.693. 508.06 yang dimenangkan oleh CV Baki Palapa yang beralamat di Dusun II RT 10 RW 04 Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI). 

BACA JUGA:Penting, Ini Dia 5 Fakta Unik Kota Prabumulih yang Wajib Diketahui

Ke-2 pekerjaan fisik tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 26 Agustus-9 September 2022 dengan masa waktu kerja 90 hari, dengan demikian batas waktu pengerjaan paling lambat jatuh pada 9 Desember 2022, kedua perusahaan pemenang tender tersebut terancam putus kontrak. 

Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai berupa pemasangan conblok baru terealisasi sepanjang kurang lebih 100 m dengan lebar 2 meter tanpa coor kunci di sepanjang pinggiran conblok. 

Sedangkan pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul terlihat sebagian dinding drainase telah selesai dipasang, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT menjelaskan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dipastikan tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi. 

BACA JUGA:Yuk, Disimak! Ini Dia lirik Lagu Khas Kota Prabumulih

Sementara beberapa proyek drainase memang fisik pekerjaannya tidak mencapai 100 persen. Oleh karena itu kita bayar sesuai pekerjaannya saja. 

“Kita juga sangat kecewa hal tersebut terjadi karena ulah kontraktornya yang kurang profesional,” katanya.

Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai menggunakan material conblok dengan jenis, ukuran dan bentuk tertentu tetapi saat tim turun ke lapangan ternyata pihak CV Rani Karya Lestari menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com