Honda

HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com

BACA JUGA:Fantastis, Nilai Tunjangan Guru dan Dosen Tahun 2023 Sentuh Rp38,17 Triliun, Begini Kata Nadiem Makarim

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Cair, Ini 44 Daftar Daerahnya

Artikel sebelumnya, di awal tahun 2023 nanti, para guru akan mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan tak hanya diberikan kepada guru PNS namun guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar karena akan mendapatkan tunjangan yang dipastikan cair ditahun depan. 

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sekaligus 3 tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi ditahun ajaran baru nanti. 

Kepastian akan pencairan tunjangan bagi para guru ini berdasarkan hasil rapat paripurna Perubahan RUU APBN 2023 menjadi Undang-undang APBN 2023 yang disahkan oleh Anggota DPR RI. 

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Pemberian tunjangan guru 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah itu, Kementerian Keuangan kemudiann menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang sudah menjadi UU APBN 2023, dimana di dalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN Daerah.

Guru ASN Daerah sendiri mencakup PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maupun belum.

Lantas apa saja 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan para guru di tahun 2023 nanti? Cek ulasan berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: