Honda

HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dipercepat

Ini akan menjadi kabar gembira bagi para PNS diseluruh Indonesia. 

Pasalnya pemerintah akan mempercepat pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun. 

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Lalu kapan gaji 13 dan THR PNS akan dicairkan. 

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

Dengan demikian pencairan THR PNS dan pensiunan PNS kemungkinan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tangga 12 April 2022. 

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

Informasi mengenai percepatan pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023 ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Disebutkan jika belanja pegawai selama periode 2017-2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB. 

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021. 

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: