Anak Baru Lahir Bisa Dapat Bantuan Rp3.000.000 Per Orang, Begini Caranya!
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:Oknum Anggota Lantas Polres Ogan Ilir Halangi Kerja Wartawan
Dengan catatan hanya terjadi pada anak urutan ke 3 paling maksimal.
Jadi, jika anak tersebut adalah anak urutan ke 4 dan seterusnya dalam keluarga, bantuan tersebut tidak bisa diberikan.
Karena akan terbaca non kategori.
Lalu bagaimana teknisnya agar seseorang tersebut bisa mendapatkan bantuan PKH kategori anak balita?
BACA JUGA:Beli Hyundai STARGAZER, Bebas Biaya BBM Hingga Jaminan Kemudahan Suku Cadang
Pertama orang tersebut haruslah berasal dari keluarga yang terdaftar didalam DTKS pemerintah.
Dikarenakan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos, data yang dipakai merupakan data yang ada di dalam DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balitaa atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
BACA JUGA:Hyundai Stargazer, Desain Futuristik dengan Fitur Melimpah, Cek Harga OTR Palembang
Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).
Nah, apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.
Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline pada DTKS kelurahan atau desa, yang ada diwilayah tempat tingggalmu.
Perlu dipahami karena ini sifatnya bantuan, jadi prosesnya akan lama tidak bisa instan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: