Honda

Mengejutkan! Transaksi Video Porno Anak Pakai Dompet Digital, Nilainya Fantastis, Capai Rp 114 Miliar

Mengejutkan! Transaksi Video Porno Anak Pakai Dompet Digital, Nilainya Fantastis, Capai Rp 114 Miliar

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Hasil temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) cukup mengagetkan, sekaligus membuat miris.

Bagaimana tidak, tindak pidana pornografi di Indonesia sudah mencapai taraf mengerikan. 

Selama 2022, terungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 nilainya mencapai Rp114 miliar

Transaksi video porno anak menggunakan sejumlah dompet digital.  

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Status Pemegang KIS BJPS Kesehatan Agar Dapat Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Tahun 2023

Selain itu dari temuan PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO banyak terdaftar sebagai pemilik usaha.

Mulai dari money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi.

Bahkan ada TNI dan Polri. 

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, tindak kejahatan pornografi masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). 

BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023

"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujar Ivan di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.  

Dampak Negatif Internet pada Anak

Sebelumnya, akses internet sangat dibutuhkan masyarakat. 

Di sisi lain, internet juga punya dampak positif dan negatif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id