Citraland
Honda

Dibuka Lagi, Berikut Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023, Segera Siapkan Syaratnya

Dibuka Lagi, Berikut Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023, Segera Siapkan Syaratnya

Ilustrasi-disway jogja-

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Target 1 Juta Penerima

Lalu apa perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan Kartu Prakerja 2022?

Menko Airlangga menjelaskan, Program Kartu Prakerja tahun 2023 akan lebih difokuskan untuk meningkatkan skill dan produktivitas Angkatan kerja. 

“Untuk itu pada pelaksanaannya nantinya akan diberikan bantuan biaya pelatihan secara langsung dan insentif pasca pelatihan kepada peserta Program Kartu Prakerja,”ungkap Airlangga. 

Adapun pelatihan yang diberikan berupa skilling, reskilling, dan upskilling atau keterampilan, keterampilan ulang dan peningkatan keterampilan.

BACA JUGA:Aturan Baru! Karyawan Bergaji Rp5 Juta Kena Potong Pajak Rp300 Ribu, Tidak Bayar Kena Denda Rp6 Juta

Untuk itu Airlangga meminta institusi terkait untuk segera mensosialisaikan kepada semua pihak yang terkait tentang informasi terbaru dari Program Kartu Prakerja 2023. 

Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan Kartu Prakerja akan berlangsung secara online, offline, dan bauran kedua sistem tersebut.

Terkait dengan pembukaan Program Kartu Prakerja gelombang 48 disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia yaitu Airlangga Hartarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: