Honda

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

Di dalam Perppu Cipta Kerja ada Pasal yang mengatur libur kerja 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Berikut ini naskah lengkap Perppu tersebut--

JAKARTA, PALPRES.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang aturan nilai pesangon bagi para pekerja, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan itu kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA:Usai Operasi Tangan Akibat Ledakan Petasan, Ini Kondisi Terkini Wabup Kaur

Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.  

Lalu bagaimana aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja?  

Urusan pesangon diatur Perppu itu dalam Pasal 156 ayat 1. 

Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu, sedangkan ayat 3 membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja, yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Jumlah Kendaraan Melintas di Tol Palindra, Melebih Angka Prediksi

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Minggu 1 Januari 2022.

Paling sedikit pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK sebesar 1 bulan upah. 

Pesangon ini berlaku untuk mereka, yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Hak paling besar didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: