Banner Honda PCX

Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Korban PHK! Segini Pesangon yang Diterima Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja

Ilustrasi besaran pesangon bagi karyawan swasta korban PHK menurut UU Cipta Kerja -BI-

PALPRES.COM - UU Cipta Kerja resmi disahkan, ternyata segini jatah pesangon yang berhak diterima oleh karyawan swasta korban PHK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah merupakan payung hukum, salah satunya bagi para karyawan swasta.

Salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yaitu terkait jatah pesangon untuk karyawan swasta jika menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BACA JUGA:JITU! 7 Tips Sehat Ibadah Haji Hingga Puncak Armuzna Ala Klinik Haji

BACA JUGA:CUAN LAGI! Segera Claim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp500.000 Buruan Nanti Kehabisan

Menurut aturan yang telah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, karyawan swasta dapat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan beberapa alasan.

Sementara itu, sesuai dengan kebijakan yang disahkan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1. perusahaan wajib membayar pesangon untuk karyawan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima uang pesangon dengan nominal yang berbeda dari perusahaan.

Karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon dengan nominal yang berbeda karena disesuaikan menurut masa kerjanya.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Kemenpan RB Siapkan Skenario Bagi Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA:GAK NYANGKA! Baru 2 Kali Main Bisa Tarik Saldo DANA Rp200.000 Lewat Aplikasi Ini

Lalu, berapa jatah pesangon yang berhak diterima oleh karyawan swasta korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut UU Cipta Kerja?

Perhitungan jatah pesangon yang akan diberikan kepada karyawan swasta korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: