Citraland
Honda

Simak! Begini Cara Mendaftar KIP Sekolah dan KIP Kuliah

 Simak! Begini Cara Mendaftar KIP Sekolah dan KIP Kuliah

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Tahun 2023 Bumil dan Balita Kebagian Dana Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya Disini

Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, dan  Peserta Didik/Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera).

Peserta Didik/Mahasiswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Peserta Didik/Mahasiswa yang terkena dampak bencana alam.

Peserta Didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah.

Peserta Didik/Mahasiswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

BACA JUGA:5 Bansos Kemensos Ini Dicairkan Mulai Januari 2023, Segera Daftar DTKS Online Lewat Hp

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Kemudian Dana PIP yang didapat bisa dipergunakan untuk untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik/mahasiswa, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus/kuliah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. 

Adapun tata cara untuk medapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut. 

Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah. 

Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayahmu. 

BACA JUGA: Wow! Korupsi Dana Bansos BPNT/Sembako Terbesar 2022 Ada di Provinsi Ini

Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran. 

Menjadi catatan tidak semua pengajuan langsung bisa diberikan kartu, kamu harus menunggu proses yang memaan waktu lama sampai kartu jadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: