Simak! Begini Cara Mendaftar KIP Sekolah dan KIP Kuliah
Ilustrasi-Net-
Selain dibuat untuk menghidari anak putus sekolah, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Selanjutnya, ketika sudah lulus SMA/SMK/MA, jika memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan KIP Kuliah sampai di lulus dan mendapatkan gelar sarjana.
Penyelenggara Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementrian, yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Dilihat dari dasar hukumnya, KIP Sekolah dan KIP Kuliah berlandaskan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2021 tentang Program Indonesia Pintar, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
BACA JUGA:WAJIB TAU, Bansos BSU hingga BLT Menunjukkan Peran APBN sebagai Shock Absorber
Ditinjau dari cara pengelolaanya, PIP dibedakan menjadi 2 jenjang.
Pertama, Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah (PIP Dikdasmen) adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kedua, Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (PIP Kuliah) adalah Program Indonesia Pintar, yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah harus memiliki syarat dan ketentuan berikut:
BACA JUGA:Aturan Berubah, Masyarakat Belum Tentu Dapat Dana Bansos Tahun 2023, Cek Nama Kamu Sekarang!
Peserta Didik/Mahasiswa pemegang KIP.
Ini jelas merupakan syarat utama.
Dikarenakan tidak setiap anak memiliki kartu KIP.
Mereka yang memiliki KIP biasanya adalah yang telah terdata di DTKS dan Dapodik, serta sinkron dan padan di Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: