Honda

SEPAKAT! Begini Penerapan Sistem WFA dan Jam Kerja ASN Setelah Adanya Efisiensi Anggaran

SEPAKAT! Begini Penerapan Sistem WFA dan Jam Kerja ASN Setelah Adanya Efisiensi Anggaran

Ilustrasi penerapan WFA dan jam kerja ASN setelah adanya efisiensi anggaran 2025-Kominfo-

PALPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto remi memberlakukan kebijakan anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah kementerian dan lembaga harus memangkas kebutuhan operasional harian kerja.

Salah satu kementerian yang ikut terdampak kebijakan efisiensi yakni Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

MenPAN RB Rini Widyantini menyatakan terkait kebijakan itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arragement (FWA).

BACA JUGA:RESMI! Kebijakan Ngantor 3 Hari Hanya Berlaku di Instansi Ini

BACA JUGA:10 Cara Merawat Batu Akik Safir Palsu agar Tetap Terlihat Asli, Nomor 4 Sering Terabaikan

Aturan ini mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dengan adanya peraturan ini memungkinkan ASN baik PNS maupun PPPK akan melakukan tugasnya dalam bentuk fleksibel lokasi maupun waktu.

Sistem kerja FWA telah diterapkan setelah pandemi Covid-19 yang mana sebanyak 30 persen dari total pegawai bisa bekerja di rumah.

Sementara dalam sisi fleksibel waktu para pegawai bisa mulai kerja pada pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU BA: Parameter Hasil Qualitas Pekerjaan Semua Baik

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Launching Mal Pelayanan Publik, Berikan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat

Walaupun begitu, para pegawai mempunyai kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional ketika pulang kerja maksimal 8 kali dalam sebulan.

Wacana penerapan sistem kerja WFA tersebut, juga turut disampaikan oleh MenPAN RB pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: