Citraland
Honda

Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

skema baru pensiun PNS, TNI dan Polri -kolase-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Skema dana pensiun fully funded bagi PNS, TNI dan Polri memberatkan atau menguntungkan

Skema pembayaran dana pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang saat ini diterapkan dinilai telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana perombakan skema pembayaran dana pensiun bagi PNS, TNI dan Polri. 

Dikabarkan skema baru dana pensiun ini akan membauat PNS, TNI dan Polri akan lebih sejahtera di masa tuanya. 

BACA JUGA:Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Skema pensiun yang saat ini diterapkan bersifat pay as you go dan kini dirombak menjadi fully funded. 

Pada skema Pay as you go yang diterapkan saat ini, PT Taspen akan menghimpun iuran peserta sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN.

Sedangkan Pada skema fully funded, dana pensiun PNS nantinya diambil dari persentase take home pay (THP) yang meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Perbedaan lain yang mencolok adalah penghimpunan dana pensiun dengan skema fully funded juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.

BACA JUGA:3 Skema Ini Bisa Diterapkan PNS agar Dapat Pensiun Rp 1 Miliar

Dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima bisa lebih besar ketimbang dengan skema yang sekarang berlaku.

Untuk tahun 2022, alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp136,4 triliun.

Meski begitu, negara diminta tetap harus menjamin agar pensiunan PNS tidak terbebani di masa tuanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya menilai, skema yang baru ini harus bisa lebih menguntungkan pensiunan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: