Honda

Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

skema baru pensiun PNS, TNI dan Polri -kolase-palpres.com

BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

“Di saat negara tengah menghadapi berbagai tantangan krisis global, perlu ada perubahan skema yang tidak menambah berat beban keuangan negara namun tetap dapat menguntungkan para PNS di masa tuanya nanti,”kata Willy Aditya.

 Berikut  keunggulan dari skema Pay as you go dan fully funded yang akan diterapkan untuk pensiun PNS, TNI dan Polri. 

Pay as You Go

Pay As You Go merupakan suatu metode dimana manfaat pensiun yang jatuh tempo pada periode tertentu cukup hanya dibiayai dari dana yang disediakan untuk pembiayaan program tersebut.

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Seperti iuran atau pajak, atau anggaran pemerintah apabila pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja.

Program pensiun PNS yang ada pada saat ini menggunakan metode pembiayaan Pay As You Go.

Keuntungan dari metode Pay As You Go dalam hubungannya pemilihan desain program adalah sebagai berikut.

1. Pay As You Go sesuai dengan filosofi program pensiun PNS sebagai program yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS

2. Pay As You Go dapat digunakan pada desain manfaat pasti maupun NDC karena tidak membebani generasi PNS di masa depan.

3. Namun demikian, penerapan Pay As You Go mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan.

BACA JUGA:SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Fully Funded

Fully funded adalah metode pembiayaan pensiun dimana besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: