Honda

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS bisa dapat Rp1 Miliar Tahun 2023 -kolase-palpres.com

Pensiun Yatim Piatu

Pensiun Orang Tua

Pensiun Terusan

Uang Duka Wafat (UDW)

Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.

 

Kewajiban Peserta:

Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.

Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Kewajiban Penerima Pensiun:

Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.

Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:

Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan

Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.

Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: