Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Ilustrasi-palpres.com-
Selain itu sebagai implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik;
BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?
Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: