Honda

Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Ilustrasi-palpres.com-

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.

BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.

BACA JUGA: Sedih! Ternyata Ini 5 Penyebab Bantuan PKH Milikmu Tak Cair Lagi

Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

BACA JUGA: Ini Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH Tahun 2023, Jangan Lewat Ya

Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.

Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.

Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Agar menjadi catatan, bahwa beberapa sumber mengatakan untuk pembuatan KIS bagi warga tidak mampu bisa langsung di Puskesmas yang ada di dekat rumahmu.

BACA JUGA:Progam Jumat ‘Curhat’, Kapolres Musi Banyuasin Dengarkan Keluhan Tukang Ojek dan Becak

Jika berhasil mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan, anda akan mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah, salah satunya PKH.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.

Bagi Pemilik Kartu KIS PBI, pada 2023 nanti berpotensi mendapatkan bantuan PKH.

Bansos PKH di tahun 2022 menargetkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:ASN Hingga TKS Bapenda Kabupaten Lahat Mendadak Dikumpulkan, Cek Kebenarannya

Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS.

Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.

Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.

Artinya, mereka juga berpotensi tetap mendapatkan bantuan atensi permakanan tersebut.

BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?

Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Jika ada kehilangan kartu KIS juga bisa menggunakan KTP.

Melansir dari BPJS Kesehatan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.

Selain itu sebagai implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik;

BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?

Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.

Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: