Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Ilustrasi-palpres.com-
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
BACA JUGA:Kapolsek Dempok Selatan Menangis, Tenyata Ini Penyebabnya
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
BACA JUGA:Kamera ETLE Telah Terpasang di Kabupaten Muratara, Ini Titik Lokasinya
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
BACA JUGA:Ditahan Imbang 0-0 oleh Vietnam, Mari Menghitung Peluang Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2022
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: