Honda

Biar Nggak Salah Paham, Kemnaker Gencar Sosialisasikan Perppu Ciptaker Hingga di Kalangan Media

Biar Nggak Salah Paham, Kemnaker Gencar Sosialisasikan Perppu Ciptaker Hingga di Kalangan Media

Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perppu Ciptaker di kalangan wartawan.--biro humas kemnaker

JAKARTA, PALPRES.COM – Untuk menghindari kesimpang-siuran di tengah masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Giliran Jumat (6/1/2023), sejumlah jurnalis mengikuti sosialisasi Perppu 2/2022 secara daring di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan mewakili Menaker Ida Fauziyah

Dalam sambutannya, Indah Anggoro Putri menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. 

BACA JUGA:Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi

Perppu 2/2022 kata Indah Anggoro Putri menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. 

Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh. 

Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," beber Indah Anggoro Putri.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Prioritas Serap Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Indah Anggoro Putri menjelaskan, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan. 

Keempat UU tersebut masing-masing UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," tegas Indah Anggoro Putri.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah sambung Indah Anggoro Putri, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya

Dia mencontohkan, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Lebih lanjut Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. 

Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

BACA JUGA:Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji

"Jangka waktu PKWT ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," cetus dia.

Indah Anggoro Putri menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. 

"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tuturnya.

Masih menurut Indah Anggoro Putri, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ulasnya.

Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku. 

"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," tandas Indah Anggoro Putri.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker RI Chairul Fadhly Harahap mengemukakan, sosialisasi Perppu dengan awak media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Berpeluang Dapat Cuan Rp.3000.000 Lewat Saldo DANA, Cek Caranya Disini

Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi.

"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ucapnya.

Terkait persoalan upah imbuh Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. 

Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

BACA JUGA:MAAF, Nomor 1 Bukan Palembang, Inilah 7 Kota Terkaya di Pulau Sumatera

"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: biro humas kemnaker