Biar Nggak Salah Paham, Kemnaker Gencar Sosialisasikan Perppu Ciptaker Hingga di Kalangan Media
Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perppu Ciptaker di kalangan wartawan.--biro humas kemnaker
JAKARTA, PALPRES.COM – Untuk menghindari kesimpang-siuran di tengah masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Giliran Jumat (6/1/2023), sejumlah jurnalis mengikuti sosialisasi Perppu 2/2022 secara daring di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan mewakili Menaker Ida Fauziyah.
Dalam sambutannya, Indah Anggoro Putri menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi
Perppu 2/2022 kata Indah Anggoro Putri menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Pentingnya memahami Perppu Ciptaker ini secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoax, akibat tak memahami Perppu secara utuh.
Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV," beber Indah Anggoro Putri.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Prioritas Serap Tenaga Kerja Sekitar Pabrik
Indah Anggoro Putri menjelaskan, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.
Keempat UU tersebut masing-masing UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," tegas Indah Anggoro Putri.
Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah sambung Indah Anggoro Putri, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: biro humas kemnaker