Biar Nggak Salah Paham, Kemnaker Gencar Sosialisasikan Perppu Ciptaker Hingga di Kalangan Media
Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perppu Ciptaker di kalangan wartawan.--biro humas kemnaker
BACA JUGA:Pemilik KIS Berpeluang Dapat Cuan Rp.3000.000 Lewat Saldo DANA, Cek Caranya Disini
Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi.
"Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ucapnya.
Terkait persoalan upah imbuh Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah.
Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:MAAF, Nomor 1 Bukan Palembang, Inilah 7 Kota Terkaya di Pulau Sumatera
"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: biro humas kemnaker