Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi
Enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Dokumen Palpres.com-
JAKARTA, PALPRES.COM – Keputusan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja dianggap sudah melanggar konstitusi.
Sebanyak enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2023.
Uji formil adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK.
BACA JUGA:SELAMAT! PKH Tahap 1 dan BPNT Januari 2023 Segera Cair, Cek Segera Namamu
Adapun unsur masyarakat sipil yang membuat gugatan hari ini berasal dari kalangan mahasiswa, dosen hingga advokat.
Para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan; serta Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE.
Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal; Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran; Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid; serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.
Viktor mengatakan, tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.
BACA JUGA:Mengenal 17 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Beserta Julukan dan Sukunya
"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," cetusnya.
Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: