Honda

Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi

Masyarakat Gugat Perppu Ciptaker Jokowi ke MK, Dianggap Melanggar Konstitusi

Enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Dokumen Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Keputusan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja dianggap sudah melanggar konstitusi. 

Sebanyak enam perwakilan elemen masyarakat mengajukan permohonan uji materi Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2023.

Uji formil adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK.

BACA JUGA:SELAMAT! PKH Tahap 1 dan BPNT Januari 2023 Segera Cair, Cek Segera Namamu

Adapun unsur masyarakat sipil yang membuat gugatan hari ini berasal dari kalangan mahasiswa, dosen hingga advokat. 

Para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan; serta Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE.

Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal; Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran; Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid; serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.

Viktor mengatakan, tindakan pemerintah dapat menjadi preseden buruk dengan tidak menghormati putusan MK apabila dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah. 

BACA JUGA:Mengenal 17 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan Beserta Julukan dan Sukunya

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi," cetusnya. 

Pemerintah beralasan bahwa Perppu dibutuhkan sebagai payung hukum lantaran UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusan Putusan 91/PUU-XVIII/2020. 

UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena pembentukannya dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Alih-alih merevisi UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk merespons putusan MK. 

BACA JUGA:Astaga! Lionel Messi Angkat Trofi Piala Dunia Palsu Saat Perayaan di Stadion, Kok Bisa?

Lalu untuk perbaikan materiil UU Cipta Kerja pemerintah mengeluarkan Perppu. 

"Tindakan menerbitkan perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tukasnya. 

Para penggugat sepakat Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

"Ini uji formil karena pesannya cuman 2 dari saya. Pertama jangan melecehkan MK. Jadi tindakan presiden keluarkan perppu itu bagi saya ada dua, pertama itu udah melecehkan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat dan harusnya ditindaklanjuti dengan putusan MK," tegas Viktor.

BACA JUGA:Palpres.com Tembus 4,5 Juta Pembaca, Diganjar Keris ‘Sakti’ Dirut SEG-RBMG

Viktor menganggap penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. 

Dia mengaku khawatir, tindakan ini menjadi kebiasaan bagi institusi pemerintahan.

"Tapi ketika tidak melaksanakan sesuai putusan MK, artinya sudah memberikan contoh buruk kepada MK. Bayangkan kalau semua lembaga negara ngikutin presiden, untuk apa ada MK? Artinya harus ada pelajaran yang diberikan, khususnya bagi MK bahwa perppu harus dibatalkan," ujarnya.

"Mungkin sekelas mahasiswa aja paham ini bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pengingkaran terhadap putusan konstitusi. Tanpa dengarkan keterangan presiden itu udah cukup bahwa MK batalkan perppu itu," tambah dia.

Permohonan uji formil itu diterima oleh petugas loket dengan tanda terima nomor 1-1/PPU/PAN.MK/AP3. 

Sejumlah berkas turut diserahkan, antara lain permohonan bertanggal 5 Januari surat kuasa hukum hingga dokumen Perppu Ciptaker.

"(Dokumen perppu) udah kita terima dan jadikan alat bukti. Ada lebih dari seribu lembar dokumen perppu, ini agak cukup lucu karena baru kali ini ada perppu sampai seribu lembar. Perppu itu kan esensinya menutupi kegentingan memaksa, apakah mungkin ada kegentingan memaksa menyusun seribu lembar dan begitu banyak pasal," imbuhnya.

"Kami sampaikan karena perppu sifatnya cepat, karena seandainya tidak bisa segera register dan sidang maka perppu bisa langsung jadi UU objeknya akan hilang. Jadi kami minta MK segera regist, minimal besok sehingga sudah bisa disidangkan. kita juga minta kepada MK karena ini nyata sekali," tambah dia.

 

Perppu Ciptaker Berdampak Cuti Pekerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu itu, berdampak pada cuti serta jatah libur para pekerja.

Perppu itu menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja. 

Bukan itu saja, salah satu poin yang juga jadi sorotan masyarakat dalam Perppu terbaru adalah penghapusan jatah libur dari 2 hari menjadi 1 hari dalam sepekan.

Lantas, apa saja perbedaan Perppu Cipta Kerja saat ini dengan yang sebelumnya?

Berdasarkan pasal 81 poin 25 Perppu cipta kerja menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  

Perubahan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. 

Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya. 

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. 

Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. 

Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.  

Sedangkan aturan cuti perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. 

Selain itu, ada juga istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun. 

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. 

Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang. 

Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. 

Di ayat 2, hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus. 

Selanjutnya mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.  

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: