Biar Nggak Salah Paham, Kemnaker Gencar Sosialisasikan Perppu Ciptaker Hingga di Kalangan Media
Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan sambutan dalam sosialisasi Perppu Ciptaker di kalangan wartawan.--biro humas kemnaker
BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta kerja, Libur Kerja Cuma 1 Hari dalam Seminggu, Begini Naskah Lengkapnya
Dia mencontohkan, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.
Lebih lanjut Indah Anggoro Putri menjelaskan pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup.
Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
BACA JUGA:Nih! Aturan Baru Pesangon di Perppu Cipta Kerja, Maksimal 9X Gaji
"Jangka waktu PKWT ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," cetus dia.
Indah Anggoro Putri menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," tuturnya.
Masih menurut Indah Anggoro Putri, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ulasnya.
Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Ciptaker ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah," tandas Indah Anggoro Putri.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker RI Chairul Fadhly Harahap mengemukakan, sosialisasi Perppu dengan awak media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: biro humas kemnaker