Honda

Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

MF, Tersangka Pengedar Narkoba yang diamankan Polres OI-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Selanjutnya pelaku atau tersangka berikut barang bukti dibawah ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.   

Bandar Narkoba Pemulutan Diamankan

Sebelumnya jajaran Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ungkap kasus Narkotika.

Pelaku yang diamankan adalah Sukri bin Jang (Alam), 44 tahun, warga Dusun 1, Desa Suka Merindu, Kecamatam Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Tersangka diamankan Senin, 02 Januari 2023 sekitar puk 16.30 WIB, di rumahnya sendiri beserta barang buktinya, 1 buah wadah kotak obat merk 'GASTROPIN' yang berisikan 24 paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan klip bening dengan rincian berat Bruto 18,70 Gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah skop fifet plastik, dan 1 buah handpone merk Samsung.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis kronologi penangkapan Pelaku adalah Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir. 

"Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan," ujar Kasat Narkoba, Senin 09 Januari 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com