Ini 4 Ciri Data Kartu Keluarga yang Bikin Kamu Tidak Dapat Dana PKH Rp3.000.000, Update Sekarang!
Ilustrasi-palpres.com-
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Informasi sebelumnya, Pemerintah kembali akan menyalurkan Dana bantuan sosial melalui PKH sebesar Rp3.000.000
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: