RDPS
Honda

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH dan para stafnya.-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

“Dari beberapa pasal itulah, kami ambil beberapa kesimpulan usia anak, berat ringannya perbuatan melawan hukum dapat dijadikan pertimbangan bahwa anak tersebut dipidana atau tidak,” tuturnya.

Kasus anak, lanjut dia, biasanya bisa diselesaikan dengan Diversi terlebih dahulu, tetapi juga melihat ancaman hukumannya kalau menurut UU SPPA ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun. 

Mengingat usia anak tersebut berusia 10 dan 9 tahun, sehingga anak tersebut tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya.  *   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com