Citraland
Honda

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Bocah Main Korek Api Sebabkan Gedung Riset Center Politeknik Sriwijaya Terbakar, Ini Kata Pengamat Hukum

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH dan para stafnya.-Kurniawan-palpres.com

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Selanjutnya Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kegagalan yang mengakibatkan kematian. 

“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” paparnya.

Dalam Pasal 188 KUHP, kematian seseorang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi akibat perbuatan pelaku yang lalai. 

Sementara dalam Pasal 359 KUHP, kematian seseorang disebabkan oleh lalainya si pelaku untuk melakukan suatu kewajibannya, sehingga menyebabkan kematian karena kebakaran, namun terjadinya kebakaran tersebut bukanlah akibat dari perbuatan pelaku.

BACA JUGA:6 Sekolah Dasar Terbaik di Palembang, Daftar Sekarang Dapat Diskon Biaya Masuk untuk Tahun Ajaran 2023/2024

“Untuk perkara ini, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang harus memeriksa semua orang yang bertanggung jawab, mulai dari pengelola gedung, alat-alat pemadaman kebakaran dalam gedung, pihak keamanan juga patut diperiksa,” aku dia.

Lanjut di mengatakan, bahwa anak kecil bisa masuk ke dalam gedung dan memainkan korek api, ini semua pihak harus dilakukan pemeriksaan secara kredibel, transparan dan bertanggung jawab. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal didapatkan diduga pelaku kebakaran gedung adalah dua orang anak berusia 10 dan 9 tahun.  

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 mengatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam pasal 1 disebutkan angka 2, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi tindak pidana anak, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kemudian pada angka 3, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, namun belum berumur 18 (delapan belas) yang diduga melakukan tindak pidana.

Undang-Undang yang digunakan dalam hal pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com