Catat, 2 NIK Dalam 1 KK Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Secara Online -palpres.com-
BACA JUGA:WOW! Seluruh Desa di Kabupaten Lahat Tidak Memiliki Peta Wilayah
Masyarakat yang mendapat BSU tahun lalu bisa ikut dalam Program Kartu Prakerja 2023.
Dengan kata lain, penerima BSU mendapat kesempatan bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023 ini.
Seperti yang disampaikan pemerintah, penerima BSU dalam waktu dekat belum akan dilakukan pencairan karena pemerintah masih dilakukan kajian terkait dengan Bantuan Subsidi Upah.
Untuk itulah, pemerintah memberikan solusi untuk membolehkan penerima BSU tetap mendapat bantuan namun dengan skema normal yang kini diterapkan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.
BACA JUGA: Ini Nama-nama Pejabat Pemkab Ogan Ilir dan Kantornya, Jangan Nyasar Jika Ada Urusan Ya!
Penerima BSU diperbolehkan mendaftar ke Kartu Prakerja 2023 sejak triwulan ke-1 yakni Januari hingga Maret.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers di Jakarta.
Airlangga menjelaskan, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lainnya seperti BSU, BPUM dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja 2023.
Hal ini dikarenakan Program Prakerja 2023 tetap dilanjutkan dengan skema normal.
BACA JUGA:Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pedofil di Lahat
Bahkan program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Bantuan Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.
Untuk besaran bantuan Program Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4.200.000 per individu.
Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: