Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Ilustrasi-Net-
Melansir dari BPJS Kesehatan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah
Selain itu sebagai implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik;
Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK.
Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: