Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Ilustrasi-Net-
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
BACA JUGA:Herman Deru Minta Stakeholder Berperan Aktif dalam Penyempurnaan Dokumen RPD 2024-2026
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
BACA JUGA:Yuhu Hoki Banget, Dapat Saldo DANA Gratis Rp450 Ribu dari Aplikasi, Langsung Cair Sekarang Juga
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
BACA JUGA:Pimpin Rapat Pengurus Dekranasda, Istri Bupati OKU Timur Beri Pesan Begini?
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: