Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Ilustrasi-Net-
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
BACA JUGA:WOW! Seluruh Desa di Kabupaten Lahat Tidak Memiliki Peta Wilayah
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
BACA JUGA: Ini Nama-nama Pejabat Pemkab Ogan Ilir dan Kantornya, Jangan Nyasar Jika Ada Urusan Ya!
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
Kemudian sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
BACA JUGA:Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Pedofil di Lahat
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: