Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023--
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK
Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.
Ke 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:
4 entitas melakukan money game;
BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
Sementara 3 entitas lain-lain.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: