Honda

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

 Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Apriansyah SH, ASN petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Apriansyah SH, ASN petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. 

Putusan dengan dakwaan pemalsuan surat tanah tersebut dibacakan Kamis, 12 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus.

Hadir dalam sidang itu kuasa hukum terdakwa, yakni advokat Titis Rachmawati SH MH, dan kuasa hukum pelapor Ken Krismadi, yakni Sayuti Rambang SH. 

Terdakwa Apriansyah sebelumnya petugas ukur BPN Kota Palembang dan berpindah ke BPN Lahat sendiri mengikuti secara virtual, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH mengikuti secara lansung persidangan tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Pertimbangan memberatkan, terdakwa Apriansyah sebagai ASN, dan tidak mengakui perbuatannya. 

Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. 

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan," ujar ketua majelis hakim. 

Setelah putusan, advokat Sayuti Rambang SH mengatakan dalam fakta persidangan, terdakwa Apriansyah menyuruh Kemas Angga untuk menandatangani gambar ukur. 

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

"Gambar ukur inilah yang dijadikan alasan untuk menerbitkan gambar sertifikat. 

Prediksi kami dari awal ini akan terbukti, apalagi kasus inikan split, satu terdakwa Kemas Angga sudah divonis 1,3 tahun. 

Kami masih kecewa sebenarnya, terdakwa Apriansyah divonis 3,3 tahun, dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan. 

Menurut kami oknum seperti ini harus diberi efek jera, agar masyarakat lain tidak mengalami kerugian, seperti yang klien kami Ken Krismadi alami," ujar Sayuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com