Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah
Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-
BACA JUGA:Alami Gagal Jantung, Putri Mendiang Elvis Presley Ini Tutup Usia
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Proses pendaftaran PKH juga bisa dilakukan secara offline, yakni sebagai berikut:
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
BACA JUGA:Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya
3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
4. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
5. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
6. Upload BNBA daftar usulan.
BACA JUGA:Ada Gejala Asam Urat, Coba Minum Ini Dijamin Langsung Kabur
7. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
8. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: