Citraland
Honda

Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Di samping itu, banyaknya laporan di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH.

Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH.

Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada di wilayah tinggalmu.

Agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH nya, jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seperti yang kita ketahui, Bansos PKH direncanakan akan cair pada bulan Januari 2023.

Bansos PKH akan kembali dilanjutkan penyalurannya ditahun 2023 dan informasinya akan segera cair pada bulan Januari 2023.

Bagi anda yang tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima Bansos PKH, anda dapat mengecek penerima dana Bansos PKH yang cair Januari 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga saat ini masih terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan kepada yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:Candi Muaro Jambi, Pusat Pendidikan Tertua pada Masa Sriwijaya

Adapun masyarakat yang berhak menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 1 tahun 2023 ini dapat mencairkan dana pada bulan Januari.

Untuk metode penyaluran Bantuan ke keluarga Penerima Manfaat melalui Bank tanpa potongan biaya administrasi.

Adapun bank-bank yang melayani penyaluran Bansos PKH ini diantaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: