Honda

Tak Perlu Tunggu Lama, Urus KTP-el di Mal Pelayanan Publik Palembang Satu Hari Kelar

Tak Perlu Tunggu Lama, Urus KTP-el di Mal Pelayanan Publik Palembang Satu Hari Kelar

Masyarakat kota Palembang tidak perlu khawatir karena mengurus KTP-el cukup satu hari kelar Jumat, 13 Januari 2023-dok palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Buat masyarakat Kota Palembang yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronil (KTP-el) tidak perlu khawatir menunggu lama, karena satu hari bisa kelar alias selesai.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini melalui Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla S.IP, M.Si mengatakan, untuk mengurus KTP-el rusak atau hilang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang tidak perlu waktu yang lama, karena permohonan pencetakan KTP-el selesai dalam satu hari kerja.

“Jadi kita siap melayani pemohon dnegan berbagai urusan, terutama KTP-el rusak maupun hilang.

MPP dibuka setiap hari, kita melayani semua pemohon baik itu mengurus KTP-el, Kartu Idenstitas Anak (KIA), kartu keluarga (KK) dan lainnya, semuanya bisa kita urus dan selesai dalam satu hari,” ujar dia kepada Palpres.com Jumat, 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya

Seperti diketahui, KTP-el merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh warga yang yang berusia di atas 17 tahun ke atas. 

Selain itu sebagai tanda pengenal, identitas diri ini juga bisa menjadi syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus perizinan, urusan sakit, bayar pajak, sekolah, administrasi bank dan lainnya.

Untuk itulah, lanjut Lutia, bagi masyarakat Kota Palembang tidak sulit mengurus KTP-el baik yang mengalami kerusakan, kehilangan atau bahkan kerusakan elemen KTP-el.

“Masyarakat kota Palembang tidak perlu bingung saat KTP-el rusak atau hilang, karena pemohon bisa mengajukan penggantian KTP-el dengan mudah,” jelasnya.

BACA JUGA:Disdukcapil Empat Lawang Akui Ada 20 Ribu KTP Bermasalah

Bagi KTP-el yang rusak pemohon cukup mengajukan penggantian dengan membawa fisik KTP-el yang rusak dan kartu keluarga (KK) dan dilakukan pencetakkan kembali.

Sedangkan bagi yang hilang syaratnya harus membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian kemudian kartu keluarga (KK).

Lutia menyebutkan, per tanggal 12 Januari 2023 kemarin di MPP telah menerima permohonan pencetakan KTP-el sebanyak 20 laporan KTP-el rusak, 23 laporan KTP-el hilang dan 90 laporan KTP-el dengan status perubahan elemen.

Sedangkan untuk blangko kata dia, saat ini stoknya cukup. Namun memang kata Lutia, khusus yang mengurus KTP-el itu yang mendesak, misalnya kehilangan, kerusakan atau memang yang membutuhkan KTP untuk kebutuhan administrasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com