Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, DPC Ikadin Palembang dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang--SMSI
Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top
Pada FGD yang berlangsung hangat dan seru tersebut, Ketua DPC Ikadin Palembang Andri Meilansyah SH CHRM mengapresiasi dan berharap FGD ke depan terus berlangsung dengan melibat banyak pihak membahas masalah masalah hukum dan kasus –kasus yang cukup menarik dibedah.
Dukungan yang sama juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sjakhyakirti Hj Desmawati Romli SH MH.
Dia berharap FGD ini bisa berkelanjutan.
“FGD seperti ini sangat menarik dan banyak informasi baru yang kami terima.”
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!
Pada akhir FGD, Aina Rumiyati Aziz selaku Ketua PBH Peradi Palembang mengatakan, pada 2023 PBH Peradi merencanakan akan menggelar FGD berkeliling kampus atau perguruan tinggi di Palembang dengan mengangkat tema yang tengah hangat di masyarakat.
Sebelumnya, lannjut dia, Ikadin Palembang pernah menyelenggarakan FGD membahas tema Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak korban dari perspektif hukum dan HAM. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi