Honda

Penambangan Ilegal Seluas 3 Hektar di Gandus Dipasang Police Line, Ternyata Ini yang Terjadi

Penambangan Ilegal Seluas 3 Hektar di Gandus Dipasang Police Line, Ternyata Ini yang Terjadi

Dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah anggota Satreskrim bersama Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel meninjau lokasi galian C dan menyita alat berat dan memasang police line di lokasi pertambangan tanah.-Istimewa-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengamankan lokasi penambangan tanah (galian C, red).

Hal itu diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus Palembang, Ahad 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek penambangan atau Penggalian tanah, yang diduga tidak memiliki izin kegiatan di wilayah kecamatan Gandus Palembang.

“Adapun barang bukti yang kita amankan satu unit traktor serta lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Antar Pemuda di Palembang Telan Korban Meninggal, Usia Para Pelaku Buat Elus Dada

Kombes Pol Supriadi menambahkan adapun tindakan yang telah dilakukan anggotanya diantaranya memeriksa satu orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi.

Tidak hanya itu, pihaknya telah mengundang dua kali diduga pelaku kegiatan Alvin (CV Pandawa Lima) dan sampai saat ini belum hadir. 

“Rencana kita selanjutnya yakni Riksa ahli dari dinas pertambangan, Riksa saksi-saksi TKP mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik,” jelasnya.

BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan dari data Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izinnya.

"Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku penambangan tanah uruk disini," tegas Haris sambil mengatakan lokasi sudah terpasang police line.

Ditempat berbeda, Kepada Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel,  Lusi suryadi, membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

BACA JUGA:Anti Tipu-tipu! Cuan Saldo DANA Rp1.000.000 Lansung Cair Cuma Modal Ngetik Pake HP

“Ini sangat melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU Nomor 4 tahun 2009, perubahan UU Nomor 3 tahun 2020, ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 milyar," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com