Honda

Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum Cakades Asmadi, saat melakukan press release kepada media massa, Senin, 16 Januari 2023.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COMGugatan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI yang dilakukan salah satu calon kepala desa (Cakades), Asmadi, dikabulkan di Pengadilan Tata Usaha Palembang.

Selain itu, keputusan PTUN Palembang juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN di Medan.

Demikian ditegaskan Advokat Iir Sugiarto SH selaku kuasa hukum Asmadi, dalam press release kepada media massa, Senin, 16 Januari 2023.

Oleh karena itu, Advokat Iir Sugiarto SH meminta agar digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkades Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

"Alhamdulilah gugat kami dikabulkan untuk seluruhnya. 

Artinya didalam putusan dinyatakan bahwa SK Bupati OKI, terkait pelantikan Kades dinyatakan batal atau tidak sah. 

Nah Bupati OKI selaku tergugat dan kades terpilih selaku tergugat 2, juga melakukan upaya hukum banding. 

Setelah proses berjalan, putusan banding keluar tanggal 9 Desember 2022, alhamdulilah putusannya menguatkan putusan kami di tingkat pertama," ujar Iir Sugiarto, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam perkara ini, Iir menegaskan kembali, terhadap pemilihan kepala desa tidak diatur untuk melakukan upaya kasasi. 

Sehingga inkrah di Pengadilan Tinggi Medan, dengan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Kami meminta kepada Bupati OKI selaku tergugat dalam perkara quo, untuk melaksanakan isi putusan. 

Andai pun ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali PK, hal itu tidak menghalangi Bupati untuk melakukan pelaksanakan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com