Honda

Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Pemilik KIS BPJS Kesehatan berkesempatan dapat dana Bansos BPNT. Salah satu syarat dalam pengajuannya harus terdaftar pada DTKS-palpres.com-palpres.com

Apabila ketika kamu cek kamu sudah terdata disana, kamu bisa menunggu untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama satu tahun dengan total Rp. 2.400.000,- yang akan disalurkan setiap bulannya.

Perlu diingat, tidak semua orang didalam DTKS bisa mendapatkan bansos regular dari Kemensos ini, karena bantun ini memiliki kuota sebanya 18 juta lebih KPM.

Jadi apabila data kamu sudah ada didalam DTKS, dan terdaftar kedalam penerima BPJS Kesehatan (KIS –PBI Gratis), kamu berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan ini jika ada penambahan kuota kembali.

Jadi yang perlu kamu lakukan adalah bersabar sampai ada penambahan kuota yang baru.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Nantinya bantaun ini akan disalurkan melalui paketan sembako senili Rp. 200.000,-/bulan, melalui agen e-waroeng.

Cara lainnya, bisa disalurkan secara tunai melalui kantor pos yang ada di wilayah tempat tinggalmu.

Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis) kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.

Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Ponpes Al-Madina Al-Islami Prabumulih Buka PPDB 2023 Gelombang Kedua, Cara Pendaftarannya Simpel Banget Loh!

Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.

Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login.

Pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

BACA JUGA:Gugatan Cakades Dikabulkan, PTUN Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: